SIAK — Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia untuk meminta pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak yang totalnya mencapai Rp489,8 miliar.
Surat resmi tertanggal 31 Januari 2026 itu ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan di Jakarta sebagai upaya Pemkab Siak memperjuangkan hak keuangan daerah sesuai regulasi.
Dalam suratnya, Bupati Afni berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Siak mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan TA 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total dana yang diakui Kemenkeu dan menjadi hak Siak adalah Rp489.893.148.000.
Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan mengingat kondisi keuangan daerah saat ini.
Keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja, termasuk utang yang harus dilunasi kepada pihak ketiga maupun internal untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam suratnya, Bupati Afni merinci alokasi dana kurang bayar DBH, yaitu Rp364,43 miliar untuk pembayaran utang belanja TA 2024 dan 2025, Rp18,29 miliar untuk belanja operasional kantor, Rp62,05 miliar untuk belanja barang dan jasa, serta Rp45,10 miliar untuk belanja pegawai.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius agar penyaluran DBH ini dapat segera direalisasikan.
“Penyaluran DBH ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik,” ujar Bupati Afni .*





