INGATLAH – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran 1447 Hijriah di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, mengatakan pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan.
Selain itu, pembatasan juga diterapkan terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan.
“Pembatasan ini kami terapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Dedy, Selasa (10/3/2026).
Dishub Sumbar menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa arus mudik mulai Senin (23/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, pada arus balik Lebaran, pembatasan diberlakukan mulai Sabtu (28/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, pengangkut uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok.
Namun kendaraan yang dikecualikan tersebut tetap diwajibkan membawa surat muatan dari pemilik barang.
Dedy menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan dilakukan bersama pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama agar kebijakan ini berjalan efektif selama masa Angkutan Lebaran,” ujarnya.





