INGATLAH.COM – Bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau periode 2026 – 2030 sekaligus petahana, Iskandar Hoesin, resmi menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Riau, Senin (2/2/2026).
Penyerahan berkas dilakukan di Kantor KONI Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, dengan didampingi tim pendukungnya.
Dalam proses pencalonan ini, Iskandar Hoesin mengantongi dukungan kuat dari 10 pengurus KONI kabupaten/kota serta 27 Pengurus Provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor) se-Riau.
Seluruh dukungan tersebut telah ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua dan disertai meterai.
“Alhamdulillah, hari ini saya telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran bersama tim. Insyaallah, saya mendapatkan dukungan dari 10 KONI kabupaten/kota dan 27 pengurus cabang olahraga di Riau,” ujar Iskandar Hoesin.
Dengan dukungan tersebut, Iskandar Hoesin optimistis peluangnya untuk kembali memimpin KONI Riau pada periode kedua sangat besar.
Bahkan, ia menyebut potensi terpilih secara aklamasi terbuka lebar.
Ia menegaskan bahwa dukungan resmi yang telah ditandatangani dan bermeterai tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika dukungan KONI kabupaten/kota maupun Pengprov Cabor sudah diserahkan secara resmi, ditandatangani langsung, dan bermeterai, maka tidak ada aturan yang membolehkan dukungan itu dicabut,” tegasnya.
Iskandar Hoesin berharap seluruh tahapan pemilihan Ketua Umum KONI Riau dapat berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga memohon doa dan dukungan agar kembali dipercaya memimpin KONI Riau.
“Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Mohon doa agar saya bisa kembali mengemban amanah memimpin KONI Riau untuk periode kedua,” tuturnya.
Adapun 10 KONI kabupaten/kota yang telah menyatakan dukungan kepada Iskandar Hoesin antara lain KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Siak, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Panitia Pemilihan Ketua Umum KONI Riau, setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal dari empat KONI kabupaten/kota dan 18 Pengprov Cabor.
Panitia juga menegaskan, apabila ditemukan adanya dukungan ganda, Tim Penjaringan dan Penyaringan berhak menggugurkan dukungan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.





