Berita

Kasus Korupsi Sertifikat Tanah di Inhu Masuk Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

×

Kasus Korupsi Sertifikat Tanah di Inhu Masuk Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Sebarkan artikel ini
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya
Korupsi BRKS Siak Rugikan Negara Rp18,9 Miliar, 88 Debitur Diduga Hanya Dipinjam Namanya

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu ke tahap penyidikan.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Leonard Sarimonang Simalango, dan didampingi Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha pada Kamis (5/9/2024).

“Benar, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Leonard.

Kasus ini bermula dari kepemilikan aset tanah seluas sekitar 6 hektare di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, yang dibeli Pemkab Inhu dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004.

Aset tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4211, 4212, dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu pada tahun yang sama.

Baca Juga  Kualitas PNS Sebagai Cerminan Daerah, Mahyeldi Serahkan Penghargaan dan Bonus bagi Anggota Korpri Sumbar Berprestasi

Namun, pada tahun 2016, terbit SHM baru atas nama Martinis dengan nomor 05.03.08.01.1.06919.

Leonard menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat baru tersebut diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur, mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan atas tanah yang sudah tercatat sebagai aset Pemkab Inhu.

“Penerbitan SHM tersebut diduga melanggar sejumlah aturan oleh pihak BPN Inhu, sehingga sertifikat kepemilikan tanah Pemkab menjadi tumpang tindih,” jelas Leonard.

Dari pemeriksaan terhadap 30 saksi, ditemukan indikasi adanya tindakan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor 6919 Tahun 2015 di atas tanah milik Pemkab Inhu yang terdaftar dalam Sertifikat Nomor 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004.

Baca Juga  Longsor di Fly Over Kelok 9, Jalur Sumbar–Riau Masih Bisa Dilalui

“Diduga ada kerugian negara atau daerah yang timbul akibat penerbitan sertifikat tersebut secara melawan hukum,” lanjutnya.

Dengan status yang kini meningkat ke tahap penyidikan, tim Kejari Inhu sedang mempersiapkan rencana penyidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Kami mohon doa agar proses penyidikan ini dapat segera selesai,” tutup Leonard.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset pemerintah yang semestinya dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.(*)