RiauKampar

Resmob Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Satu Sembunyi di Bawah Ranjang

×

Resmob Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Satu Sembunyi di Bawah Ranjang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WA (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam. Motor tersebut diketahui raib saat diparkir di teras rumah korban pada Senin (26/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandal langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Air Hitam Sambangi Petani Ubi di Payung Sekaki

Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AW (26), pada Jum’at (30/1/2026) warga Kabupaten Langkat, yang nekat bersembunyi di bawah tempat tidur saat hendak ditangkap.

Dari hasil interogasi, AW mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, yakni HS (38) warga Cirebon dan JK, sebagai pelaku lain dalam aksi curanmor tersebut. Tak berselang lama, Tim Resmob kembali bergerak dan berhasil mengamankan HS di sebuah warung tak jauh dari lokasi penangkapan AW. Sementara pelaku JK berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Kuras Fasilitas Kelas TK Al-Khairat, Pria di Kuansing Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam milik korban serta empat buah kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.