RiauDumai

Modus Ganjal ATM di Dumai Terbongkar, Residivis Lintas Provinsi Gasak Rp20 Juta Milik PNS

×

Modus Ganjal ATM di Dumai Terbongkar, Residivis Lintas Provinsi Gasak Rp20 Juta Milik PNS

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polres Dumai membongkar kasus pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Dumai, Riau. Pelaku berinisial DS alias D (49), seorang residivis lintas provinsi, diketahui telah beraksi di puluhan lokasi dan menggasak uang korban hingga Rp20 juta.

Korban berinisial DSS (40), seorang PNS warga Dumai. Sementara pelaku DS merupakan mantan teknisi ATM yang kini berstatus residivis dengan rekam jejak kriminal di sejumlah daerah.

Pelaku melakukan pencurian uang dengan modus ganjal ATM yang dikombinasikan dengan penipuan berkedok call center bank palsu, hingga korban kehilangan dana Rp20 juta dari rekeningnya.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, dan dilaporkan ke Polres Dumai pada Senin (8/12/2025). Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Senin (19/1/2026).

Aksi pencurian berlangsung di mesin ATM dalam sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga  6 Tahanan Coba Kabur di PN Pekanbaru, Begini Penjelasan Kasi Intel Kejari

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban serta pengetahuan teknisnya sebagai mantan teknisi ATM, termasuk memahami sistem error dan jeda waktu keluarnya kartu saat mesin bermasalah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban singgah di minimarket sepulang dari gereja bersama anaknya. Ketika hendak menarik uang, mesin ATM menampilkan keterangan error.

Di sekitar mesin, korban melihat stiker call center palsu. Tanpa curiga, korban menghubungi nomor tersebut dan mengikuti seluruh arahan penelepon, termasuk memasukkan PIN ATM.

“Korban diarahkan pergi ke kantor bank dengan alasan kartu akan dibantu dikeluarkan. Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku masih berada di sekitar mesin ATM,” ujar AKBP Angga, Jumat (30/1/2026).

Sekitar lima menit kemudian, mesin ATM kembali normal dan kartu korban keluar otomatis. Pelaku langsung mengambil kartu tersebut dan menggunakannya untuk menarik tunai serta memindahkan dana di ATM lain.

Baca Juga  Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa UMRI Tinggalkan Kebun TOGA untuk Warga Tuah Negeri

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah menerima notifikasi tujuh kali transaksi penarikan, dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan telah melakukan modus serupa di 29 lokasi di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. Lima di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaku merupakan residivis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp7,7 juta, sepeda motor, handphone, sejumlah kartu ATM, stiker call center palsu, gunting, serta pakaian pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan oleh Polres Dumai.