RiauPekanbaru

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pesta Narkoba di Hotel Marina Bengkalis, Satu Orang Jalani Rehabilitasi 

×

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pesta Narkoba di Hotel Marina Bengkalis, Satu Orang Jalani Rehabilitasi 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Hotel Marina, Kecamatan Bengkalis, mulai memasuki babak hukum.

Dari tujuh orang yang diamankan polisi, empat di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen.

Penetapan tersangka tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

SPDP itu diterima pada 20 Januari 2026.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.

“SPDP kami terima pada tanggal 20 Januari 2026,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Dalam SPDP tersebut tercantum empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial MNS dan PP. Sementara dua tersangka lainnya adalah warga sipil perempuan berinisial SC serta seorang anak yang masih di bawah umur.

“Untuk tersangka perempuan berinisial SC, dan satu lagi masih anak di bawah umur,” jelas Marthalius.

Menindaklanjuti SPDP itu, Kejari Bengkalis telah menerbitkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga  Kisah Singkat Kiper Adam Przybek di Persib Berakhir

“Saat ini JPU masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Khusus perkara anak, sudah tahap II,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar tersebut.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga orang lainnya, termasuk satu oknum anggota Polri berinisial MA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

“Hasil asesmen menyatakan rehabilitasi. Satu orang oknum anggota Polri direhabilitasi,” kata AKBP Fahrian saat dihubungi terpisah.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses etik terhadap anggota Polri yang terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini terungkap melalui dua penggerebekan berbeda di Hotel Marina pada Sabtu (17/1) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat warga sipil dan tiga oknum anggota Polri.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di kamar 204 lantai 2 Hotel Marina. Polisi mengamankan RW dan RF (warga sipil) serta MA (oknum anggota Polri). Dari lokasi, petugas menemukan alat isap sabu berupa bong dan kaca pyrex yang disimpan di dalam tas hitam.

Baca Juga  Abdul Wahid Didakwa Lakukan Pemerasan Terstruktur, Nilainya Capai Rp3,55 Miliar

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Topel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya alat isap sabu dan hasil tes urine ketiganya positif methamphetamine,” ujarnya.

Satresnarkoba kembali melanjutkan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar 218 Hotel Marina.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang, yakni LPK dan SC (warga sipil) serta MNS dan PP (oknum anggota Polri).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,005 gram serta satu alat isap sabu yang dibuang ke tempat sampah kamar.

Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari MNS, yang mengaku mendapatkannya dari PP.

“Pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah PP. Kepada petugas, PP mengakui telah memberikan sabu kepada MNS pada Selasa (13/1) malam di depan Pasar Terubuk, Bengkalis,” ungkapnya

Berdasarkan hasil gelar perkara dan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau, ketiga orang tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.

“Mereka direhabilitasi medis di RSJ Tampan Pekanbaru selama tiga bulan,” jelas AKP Kris Topel.