INGATLAH.COM – Kecelakaan maut menimpa seorang pekerja marka jalan tewas setelah ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang perempuan berinisial SH (28), Rabu (28/1/2026) dini hari.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.
Korban diketahui bernama Masrial (36), warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Saat kejadian, korban tengah mengerjakan marka jalan di lajur kiri bersama rekan-rekannya.
Mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang melaju dari arah barat menuju timur tiba-tiba oleng dan berpindah lajur. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban hingga terseret sekitar 15 meter, meninggalkan bekas pada marka jalan yang baru saja dikerjakan.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menjelaskan kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak fokus saat berkendara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pengemudi mengakui tengah melakukan panggilan video saat mengemudi. Handphone yang bersangkutan terjatuh, sehingga konsentrasi terganggu dan kendaraan melaju tak terarah sebelum menabrak korban,” ujar Galih, Kamis (29/1/2026), siang.
AKBP Galih menambahkan, pengemudi yang masih berkecepatan tinggi menabrak korban dalam posisi jongkok saat mengerjakan marka jalan. Usai menabrak korban, karena panik dan kehilangan kendali, pelaku tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban.
SH justru melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, dengan alasan takut diamuk massa.
“Kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian. Yang bersangkutan ditangkap di kos-kosannya di kawasan Jalan TVRI. Kendaraan yang digunakan juga turut kami amankan,” tegas Galih.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara dan petunjuk nomor polisi kendaraan yang terlepas di lokasi kejadian.
“Dari hasil olah TKP dan penelusuran CCTV, petugas menemukan petunjuk penting berupa pelat nomor kendaraan. Dari situ identitas kendaraan dan pengemudi berhasil diketahui,” jelas Satrio.
Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku beserta mobilnya.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan negatif narkoba maupun alkohol,” tambahnya.
Saat ini, SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A, dan STNK kendaraan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” ungkapnya.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki,” tambahnya.
Sementara itu, jenazah korban Masrial telah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat, untuk dimakamkan.





