INGATLAH.COM – Polisi mengungkap alasan pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) melarikan diri dari lokasi kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Dihadapan polisi, SH mengaku panik saat warga sekitar berhamburan dan tidak menghentikan kendaraannya karena takut diamuk massa.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W Wicaksana saat konferensi pers, Kamis, 29 Januari 2026.
“SH mengaku tidak membantu korban lantaran takut diamuk masa. Namun karena hal tersebut SH turut diberatkan dengan pasal tabrak lari dan tidak berinisiatif membantu korban,” ujar AKP Satrio.
AKP Satrio menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, Mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH melaju dari arah barat ke timur, kemudian berpindah lajur dan menabrak korban bernama Masrial (36) sedang mengerjakan marka jalan di lajur kiri.
Akibatnya seorang pekerja marka jalan bernama Masrial (36), warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat meregang nyawa setelah ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan SH.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong.
“Hasil Pemeriksaan medis korban diketahui akibat benturan keras dan mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kaki,” jelasnya.
Saat ini, jenazah korban Masrial telah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat, untuk dimakamkan.
Ditempat yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menegaskan kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak fokus saat berkendara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pengemudi mengakui tengah melakukan panggilan video saat mengemudi. Handphone yang bersangkutan terjatuh, sehingga konsentrasi terganggu dan kendaraan melaju tak terarah sebelum menabrak korban,” ujar Galih, Kamis (29/1/2026), siang.
AKBP Galih menambahkan, pengemudi yang masih berkecepatan tinggi menabrak korban dalam posisi jongkok saat mengerjakan marka jalan. Usai menabrak korban, karena panik dan kehilangan kendali, pelaku tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban.
SH justru melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, dengan alasan takut diamuk massa.
“Kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian tanpa perlawanan. SH ditangkap di kos-kosannya di kawasan Jalan TVRI. Kendaraan yang digunakan juga turut kami amankan,” tegas Galih.
SH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Dan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
AKBP Galih Apria menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Fokus dan disiplin berlalu lintas adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan. Proses hukum pelaku tetap berlanjut sesuai aturan berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya





