INGATLAH.COM – Berawal dari laporan yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BJ (49) yang kedapatan membawa empat bungkus besar ganja.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Naga Sakti, tepatnya di sekitar Stadion Utama Riau, Selasa (27/1) sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kombes Putu, Rabu (28/1).
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat,” jelasnya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Putu.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal dan tujuan peredaran ganja yang diamankan.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Polda Riau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas Kombes Putu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.





