Berita

Jelang Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Intensifkan Pemeriksaan Jalur Kereta Api

×

Jelang Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Intensifkan Pemeriksaan Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) melakukan langkah preventif guna menjamin keselamatan operasional menjelang masa angkutan Idul Fitri 2026.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah kegiatan cek lintas pada petak jalan Stasiun Kuraitaji hingga Cimparuh, Rabu (28/1/2026).

Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, memberikan arahan tegas mengenai pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap SOP.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat budaya keselamatan kerja, terutama di area yang berisiko tinggi akibat cuaca ekstrem.

Dalam inspeksi lapangan ini, manajemen KAI melakukan pemeriksaan mendetail terhadap berbagai komponen vital prasarana, meliputi:

  • Kondisi rel, bantalan, dan ballast (batu koral).
  • Fungsi wesel dan sistem persinyalan.
  • Keamanan emplasemen dan aset perusahaan.
  • Kondisi sistem drainase jalur kereta api untuk mengantisipasi potensi banjir.
Baca Juga  Korban Pelecehan oleh Oknum Guru di SMA 1 Sungai Geringging Ungkap Kronologi

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa audit keselamatan ini merupakan program rutin, bukan sekadar seremonial menjelang Lebaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi setiap potensi bahaya dan memitigasi risiko di lapangan demi mewujudkan perjalanan KA yang aman dan nyaman,” ungkap Reza.

Selain aspek teknis, KAI juga menggelar sosialisasi di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga. Reza mengingatkan bahwa ada 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang setiap harinya di wilayah Divre II Sumbar.

Ia menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang atau mengabaikan semboyan 35 (klakson), merupakan tindak pidana.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Lebaran 2026

Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Reza.

Kegiatan ini ditutup dengan safety talk untuk mengevaluasi temuan lapangan. Upaya ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa mudik mendatang.

“Melalui pemeriksaan lintas secara langsung, KAI memastikan seluruh prasarana berada dalam kondisi andal dan siap mendukung kelancaran perjalanan KA,” tutup Reza Shahab. (*)