INGATLAH – Dua pria asal Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemilik warung di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AL (25) dan AF (20). Keduanya diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh di dua lokasi berbeda pada Senin (26/1/2026) dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan, aksi curas tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026).
Kejahatan bermula saat pelaku AL mendatangi warung korban dengan alasan menawarkan produk rokok.
“Melihat korban mengenakan cincin emas dan kondisi warung sedang sepi, pelaku kemudian berniat melakukan kejahatan,” kata IPTU Andrio dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Pelaku AL lalu menjemput rekannya AF di wilayah Tilatang Kamang. Setelah itu, keduanya kembali ke warung korban dan berpura-pura membeli rokok.
Saat korban masuk ke dalam warung untuk mengambil rokok, kedua pelaku langsung mengikuti korban dan melancarkan aksinya.
“Kedua tersangka menyekap korban, membekap mulutnya, lalu memukul bagian wajah dan perut korban hingga berhasil merampas cincin emas yang dikenakan korban,” jelas Andrio.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada jari tangan, serta luka-luka di bagian wajah dan perut akibat pukulan pelaku.
Setelah melarikan diri, kedua pelaku menjual cincin emas hasil kejahatan tersebut seharga Rp 7.950.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh para tersangka.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Andrio.





