BeritaUtama

e-Meterai Bermasalah, BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024

×

e-Meterai Bermasalah, BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024

Sebarkan artikel ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi perpanjang pendaftaran CPNS 2024. (Foto: Ingatlah.com)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi perpanjang pendaftaran CPNS 2024. (Foto: Ingatlah.com)

INGATLAH.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024.

Keputusan ini diambil setelah adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, yang menyebabkan banyak pelamar mengalami kesulitan dalam pembelian dan pembubuhan meterai pada dokumen persyaratan lamaran.

Dalam surat yang diterbitkan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dengan nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 pada 13 Agustus 2024, dijelaskan bahwa jadwal pendaftaran semula berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Baca Juga  Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Namun, mengingat masalah teknis yang terjadi, pendaftaran diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.

“Sehubungan dengan kendala yang terjadi pada sistem e-meterai Peruri, kami memberikan perpanjangan waktu untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat,” kata Haryomo dalam surat tersebut.

BKN juga menghimbau kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir batas waktu pendaftaran.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kegagalan dalam proses pendaftaran.

Para pelamar diharapkan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam surat tersebut dan memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga  Hampir 4 Juta Orang Daftar CPNS 2024, Kemenkumham Jadi Favorit
Jadwal baru pendaftaran CPNS 2024 dari BKN. (Foto: BKN)

Dengan perpanjangan ini, diharapkan semua calon pelamar dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)