INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini disampaikan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan saat pendaftaran.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi komisioner lainnya, yaitu Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, menjelaskan hasil rapat pleno penetapan persyaratan calon pada Rabu (4/9).
Menurutnya, dokumen pencalonan yang diperiksa dari berbagai institusi terkait, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUP Dr. M Djamil Padang pada 30-31 Agustus 2024, telah lengkap.
“Hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa semua dokumen terpenuhi sesuai dengan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024. Oleh karena itu, pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” kata Surya.
Kedua pasangan calon ini juga dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan.
“Proses pemeriksaan kesehatan sangat penting dalam tahapan Pilkada ini. Kami telah menerima laporan kesehatan dari RSUP Dr. M Djamil Padang pada 3 September 2024 malam,” tambah Surya dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula KPU Sumbar.
Meskipun demikian, Surya menyebutkan bahwa masih ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki karena belum sepenuhnya memenuhi syarat. Perbaikan ini akan dilakukan antara tanggal 6 hingga 8 September 2024.
KPU Sumbar akan kembali meneliti dokumen yang diperbaiki tersebut mulai tanggal 6 hingga 14 September 2024.
Setelah proses ini, mereka juga akan menerima tanggapan dari masyarakat mengenai kelengkapan dokumen pasangan calon antara tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Kami akan melakukan klarifikasi atas tanggapan yang masuk hingga 21 September, dan pada 22 September, kami akan menetapkan pasangan calon secara resmi. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa beberapa dokumen yang perlu diperbaiki termasuk legalisasi ijazah, penggunaan gelar, serta dokumen bebas tunggakan pajak.
Adapun dua pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Sumbar kali ini adalah Mahyeldi dan Vasko, serta Epyardi Asda dan Ekos Albar.
Keduanya telah melalui serangkaian proses verifikasi administrasi dan kini hanya tinggal menunggu hasil penetapan resmi dari KPU Sumbar. (*)





