INGATLAH.COM – Aksi brutal geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat di Kota Pekanbaru berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Pekanbaru.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi di depan Stasiun City, Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku berinisial AS, MAJ, dan SKJ. Kejadian pengeroyokan berlangsung pada 2 Januari 2026.
“Kasus ini sempat viral di media sosial. Para pelaku berjumlah tiga orang dan telah kami amankan,” ujar Kombes Pol Muharman Arta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui tidak hanya melakukan aksi pengeroyokan di satu lokasi.
Mereka diketahui terlibat dalam aksi serupa di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, sehingga total terdapat empat TKP di wilayah Kota Pekanbaru.
“Dari pengakuan sementara, para pelaku juga melakukan aksi pengeroyokan di tiga TKP lainnya. Jadi total ada empat TKP,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian badan, kaki, dan kepala. Para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis samurai serta tongkat besi double stick.
“Pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan double stick dan samurai. Korban mengalami luka berat,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pendalaman, motif para pelaku adalah mencari lawan dari kelompok geng motor lain. Namun, korban yang dikeroyok diketahui bukan merupakan anggota geng motor.
“Motifnya mencari lawan dari geng motor lain, namun korban ini bukan anggota geng motor,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan, yang akan ditampilkan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi kekerasan dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan kelompok geng motor,” tegasnya.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tukas Kapolres.





