Utama

Gasak Motor Saat Subuh Untuk Judol, Dua Pria di Rumbai Timur Dibekuk Polisi

×

Gasak Motor Saat Subuh Untuk Judol, Dua Pria di Rumbai Timur Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Rumbai Pesisir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sekaligus penadahan sepeda motor yang meresahkan warga.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan karena diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah kendaraan bermotor milik warga di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban bernama Kirhan pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah mendapati sepeda motor dan tabung gas miliknya raib dari dalam rumah.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Kami lakukan olah TKP, menghimpun keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Budi Pramana didampingi Kanitreskrim AKP Dodi Vivino, Senin (19/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Ini Starting XI PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru di Stadion Utama Sumut

Saat itu, korban baru terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan mendapati pintu dapur rumahnya di Jalan Teluk Leok RT 005 RW 001, Kelurahan Limbungan, sudah dalam kondisi terbuka.

Lampu dapur menyala, sementara satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 5381 AAS yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah menghilang. Tak hanya itu, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut raib.

Korban sempat membangunkan anaknya dan melakukan pencarian di sekitar rumah, namun hasilnya nihil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor hasil curian berada di kawasan Jalan Teluk Leok.

Tim yang dipimpin Iptu Rafles Simon kemudian bergerak cepat setelah mendapat persetujuan langsung dari Kapolsek.

Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Nasriyatno alias Cili dan Muhammad Nur Rasyid alias Rasyid di sebuah rumah di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan.

Baca Juga  Mahyeldi Sambut Hangat Forum MWA PTN-BH di Ranah Minang

Dari hasil pemeriksaan awal, Nasriyatno mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian.

“Pelaku mengaku mencuri sepeda motor dan tabung gas dari rumah korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan dengan harga Rp2,2 juta,” jelas Kompol Budi Pramana.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS, BPKB atas nama korban, serta satu buah kunci kontak.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP.

“Menurut pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama mereka beraksi. Pelaku pencurian terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah terancam pidana 4 tahun,” tutup Kapolsek.