Berita

Digerebek Polisi, Dua Pria di Payakumbuh Kedapatan Simpan Ganja

×

Digerebek Polisi, Dua Pria di Payakumbuh Kedapatan Simpan Ganja

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkotika jenis ganja yang diamankan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat penggerebekan di Kelurahan Napar. Dok. Humas Polres Payakumbuh.
Tersangka kasus narkotika jenis ganja yang diamankan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat penggerebekan di Kelurahan Napar. Dok. Humas Polres Payakumbuh.

INGATLAH – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua pria yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Keduanya ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Napar, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial SY (34), warga asal Rokan Hulu yang berdomisili di Kelurahan Parit Rantang, serta JI (44), warga Kelurahan Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Baca Juga  Padang Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 624 Kg Ganja Disita BNNP Sumbar

Dikatakannya, penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1) setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering seberat 3,80 gram yang disimpan di kantong celana tersangka SY,” kata AKP Hendra, dalam keterangannya Kamis (15/1).

AKP Hendra menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil surveillance dan laporan warga, rumah ini memang sudah lama menjadi perhatian kami karena meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan Pemilik Kafe Padang Soroti Kultur Kekerasan Linguistik Aparat

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AM dengan harga Rp 40 ribu untuk dikonsumsi bersama.

“Peran AM sebagai pemasok akan kami kembangkan. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memburu yang bersangkutan,” tegas AKP Hendra.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.