Pekanbaru

Kasus Peredaran 1005 Ektasi di D’point, Juprian: Manajemen Tidak terlibat

×

Kasus Peredaran 1005 Ektasi di D’point, Juprian: Manajemen Tidak terlibat

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat terdakwa Hendra Ong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (14/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap bantahan tegas dari pihak manajemen tempat hiburan malam (THM) D’Poin terkait dugaan keterlibatan institusi dalam peredaran 1.005 butir ekstasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, didampingi Hakim Anggota Dedy. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Juprian, pengelola THM D’Poin sekaligus atasan langsung terdakwa saat masih bekerja di KTV tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Juprian menjelaskan bahwa Hendra Ong mulai bekerja di D’Poin sejak Januari 2022 dengan jabatan manajer operasional.

“Hendra bekerja sebagai manajer sejak Januari 2022,” ujar Juprian menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Saat ditanya terkait penangkapan Hendra Ong dalam perkara narkotika, Juprian mengaku mengetahui bahwa yang bersangkutan terjerat kasus narkotika jenis inex (ekstasi). Namun, ia dengan tegas membantah adanya keterlibatan manajemen D’Poin dalam peredaran barang haram tersebut.

“Tidak benar kalau pemesanan atau peredaran itu atas nama D’Poin. Tidak ada pemesanan ekstasi yang melibatkan nama D’Poin,” tegas Juprian.

Baca Juga  Jalan Rusak di Siak Mulai Diperbaiki, 24 Perusahaan Gelontorkan Rp28 Miliar

Juprian juga menekankan bahwa sejak awal beroperasi pada Januari 2022, manajemen D’Poin telah menerapkan aturan ketat larangan narkoba bagi seluruh karyawan.

“Dalam kontrak kerja, Pasal 4 ayat 8 jelas disebutkan seluruh karyawan dilarang keras menyimpan, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba,” jelasnya.

Ia mengaku secara pribadi turut mengawasi karyawan agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Saya selalu mengingatkan agar menjauhi narkoba. Kami lakukan pengawasan internal,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota terkait riwayat kasus narkoba di D’Poin, Juprian memastikan tidak pernah terjadi sebelumnya.

“Sejak 2022 aman, tidak ada kejadian. Kasus ini yang pertama kali terjadi di masa Hendra,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Hendra Ong memiliki kewenangan luas di operasional THM, termasuk mengendalikan distributor, perekrutan karyawan, hingga pengelolaan minuman.

“Segala distributor di bawah kendali Hendra, termasuk pemilihan karyawan hingga minuman dan lainnya,” kata Juprian.

Terkait penghasilan, Juprian menyebut Hendra Ong menerima gaji Rp8 juta per bulan, ditambah bonus berdasarkan persentase omzet, dengan omzet D’Poin yang disebut bisa mencapai Rp1,6 miliar per bulan.

Baca Juga  Bawa Persebaya Akhiri Musim di Posisi 4, Begini Kata Bernardo Tavares

Juprian menegaskan bahwa penangkapan terdakwa tidak terjadi di area D’Poin. Ia juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoba.

“Tidak benar,” jawabnya singkat dan tegas saat dicecar hakim.

Menanggapi klaim terdakwa yang menyebut dirinya sebagai pengendali peredaran narkoba, Juprian kembali membantah.

“Itu tidak benar, Yang Mulia. Saya bersih,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Juprian juga mengungkapkan bahwa pada 25 Juni 2025, Hendra Ong mengajukan pengunduran diri dari D’Poin dan berencana membuka THM baru bernama Imperial di Jalan Soekarno-Hatta.

“Saat itu dia izin resign dan kami kabulkan. Bisa jadi kegiatannya setelah itu bukan untuk kami,” jelasnya.

Di akhir persidangan, terdakwa Hendra Ong diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi. Ia mempertanyakan pengelolaan keuangan yang dijawab Juprian dengan singkat.

“Semua keuangan ada pembukuan dan teratur, tidak ada uang narkoba,” katanya.

Saat hakim menanyakan apakah terdakwa menerima keterangan saksi, Hendra Ong menjawab lantang.

“Salah semua Yang Mulia,” ucap terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.