INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban intensif terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di fasilitas umum.
Penertiban kali ini menyasar trotoar dan badan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (22/10/25) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa tindakan meninggalkan lapak jualan di trotoar dan badan jalan merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penertiban ini dilakukan secara sigap oleh Satpol PP sebagai respons cepat terhadap keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan lapak-lapak tersebut.
“Sesuai program bapak walikota Padang Sigap usai mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu, kita langsung ke lokasi,” kata Chandra Eka Putra.
Di lokasi penertiban, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sarana berjualan, termasuk satu unit gerobak, terpal, kursi plastik, serta papan kayu.
Lapak-lapak yang diamankan tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku Akan Diproses Hukum
Chandra Eka Putra menambahkan, pemilik lapak sudah dipanggil untuk menghadap PPNS Pol PP. Proses ini bertujuan untuk memberikan sanksi dan pembinaan yang sesuai.
“Pemilik sudah kita panggil untuk menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika didapati yang bersangkutan sudah berulang kali dilakukan penertiban namun tidak mengindahkan, terpaksa kita tipiringkan (tindak pidana ringan). Namun, kita masih menunggu hasil dari PPNS,” tutur Chandra.
Satpol PP Kota Padang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga ketertiban umum. Pihaknya mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan dan berjualan di lokasi yang tidak melanggar Perda.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kota Padang menjadi kota yang indah dan rapi serta mari kita kembalikan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) pada peruntukannya dan sebagaimana mestinya,” tutup Kasat Pol PP Padang, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga. (*)





