Pekanbaru

Beredar Surat Bantahan Abdul Wahid di Medsos, Jubir KPK: Kasus Ditangani Profesional

×

Beredar Surat Bantahan Abdul Wahid di Medsos, Jubir KPK: Kasus Ditangani Profesional

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menggemparkan perhatian publik di Riau dengan beredarnya surat tulisan tangan yang berisikan pernyataan tuduhan salah terhadap dirinya.

Abdul Wahid diketahui saat ini masih ditahan dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tersebut, Abdul Wahid membantah seluruh tudingan korupsi yang disangkakan kepadanya dan menyatakan sumpah atas nama Tuhan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami pastikan setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Budi, Senin (12/1).

“Kami juga pastikan nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya,” tambahnya.

Baca Juga  Feby Eka Merapat ke Persis Solo

Surat yang ditulis tangan oleh Abdul Wahid tersebut diketahui dibuat di dalam bilik tahanan KPK dan ditandatangani langsung olehnya. Isinya kemudian beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau.

Dalam surat itu, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta membantah pernah meminta fee atau setoran dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk membantah adanya ancaman mutasi jabatan.

Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan janji temu terkait penyerahan uang serta mengklaim bahwa uang yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anaknya.

Abdul Wahid menguatkan bantahannya dengan sumpah, serta menyertakan kutipan ayat Alquran di akhir surat tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Razia Karaoke D'Point dan C7, Cegah Maraknya peredaran narkoba di THM

Perpanjangan penahanan tahap kedua dilakukan pada Senin (29/12/2025), menyusul kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara serta memperdalam konstruksi hukum kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret pimpinan daerah tersebut.

Menurut KPK, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan para saksi yang telah dan akan diperiksa.

Proses tersebut dinilai krusial untuk memastikan perkara dapat disidangkan secara utuh dan komprehensif.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, terkait dugaan permintaan fee proyek infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2025.