Berita

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Jagung, Petani di Limapuluh Kota Diamankan Polisi

×

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Jagung, Petani di Limapuluh Kota Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Limapuluh Kota Amankan Pelaku Penggelapan Rp30 Juta. (dok. Humas Polres Limapuluh Kota)
Satreskrim Polres Limapuluh Kota Amankan Pelaku Penggelapan Rp30 Juta. (dok. Humas Polres Limapuluh Kota)

INGATLAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria berinisial AN (53) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dikatakannya, AN diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun dan merupakan warga setempat.

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Baca Juga  Hotman Paris Sindir Natalius Pigai Menteri HAM yang Minta Anggaran Rp20 Triliun

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga tidak menyerahkan uang penjualan tersebut kepada pihak yang berhak.

Kepolisian menyebutkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Satreskrim.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hilang Misterius, Pria Ini Ditemukan Lemas di Pondok Kebun

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Repaldi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1).

Ia menambahkan, saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin kerja sama usaha serta tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitarnya.