Berita

Polisi Tangkap Bandar Sabu Wanita di Pasar Gaung Padang

×

Polisi Tangkap Bandar Sabu Wanita di Pasar Gaung Padang

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar sabu di Pasar Gaung Kota Padang. (Foto: Ingatlah)
Pelaku pengedar sabu di Pasar Gaung Kota Padang. (Foto: Ingatlah)

INGATLAH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil dalam membeserkan peredaran narkotika di Kota Padang mencatat pencapaian besar di awal tahun 2026.

Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil membongkar sindikat sabu yang beroperasi di kawasan Pasar Gaung, Kamis (8/1/2026).

Dalam operasi ini, seorang perempuan berinisial C (30) yang diduga berperan sebagai bandar diringkus petugas.

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat pihak kepolisian atas laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubeg, Kompol Robby Setiadi Purba.

“Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil siap edar,” jelas Kombes Pol. Apri Wibowo, dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga  Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rantau Kopar Rohil Dibakar Massa

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Selain satu paket besar sabu, petugas menyita 211 paket kecil yang siap dijual ke berbagai kalangan.

Polisi juga menemukan satu unit brankas, 99 kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip, serta uang tunai senilai Rp4.412.000 hasil penjualan.

Modus operandi pelaku adalah menyediakan sabu dalam berbagai ukuran harga agar lebih terjangkau oleh konsumennya.

“Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga  Dari Kebun Sawit ke Bui, Pengedar Sabu di Inhu Ditangkap Polisi

Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini menjadi tangkapan terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok utama yang berada di atas tersangka C.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut,” tegas Apri Wibowo.

Akibat perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wanita tersebut kini terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup. (*)