INGATLAH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
Gudang itu terletak di komplek pergudangandi Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan dus batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Informasi yang berhasil dihimpun, penindakan dilakukan pada Selasa (7/1) malam.
Gudang tersebut diketahui menyimpan rokok ilegal dengan merek Manchester, HD Mild, Lufman, Mar C, dan Vivo.
Hingga saat ini, puluhan petugas Bea dan Cukai masih berjaga di lokasi penindakan.
Pengamanan juga melibatkan unsur TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah adanya upaya pengeluaran barang bukti dari area gudang.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengamanan masih berlangsung. Sejumlah petugas tampak melakukan penjagaan ketat di sekitar gudang, sementara akses keluar masuk area pergudangan dibatasi.
Terkait penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Rabu.
Konferensi pers tersebut akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menyampaikan kronologi penindakan serta jumlah pasti barang bukti yang berhasil diamankan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai pemilik gudang maupun nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut. (*)





