INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah berani dalam menata ketertiban umum.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan liar yang terbukti melanggar aturan perizinan serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan, tertanggal 30 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan serta melindungi warga dari dampak negatif aktivitas hiburan yang menyimpang.
Modus Pelanggaran dan Risiko Sosial Berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat puluhan lokasi hiburan yang beroperasi secara ilegal.
Modusnya beragam, mulai dari menyamarkan praktik karaoke di balik kedok rumah makan hingga penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Bupati Annisa menekankan bahwa penyimpangan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman sosial yang serius bagi masa depan daerah.
“Aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS,” tegas Annisa.
Larangan dan Aturan Operasional Dalam edaran tersebut, Pemerintah Daerah menetapkan poin-poin larangan yang sangat ketat, di antaranya:
-
Dilarang beroperasi melampaui batas jam yang ditentukan.
-
Larangan keras menyediakan minuman beralkohol maupun tuak tradisional.
-
Dilarang keras memfasilitasi atau menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
-
Larangan melakukan aktivitas yang mencederai norma kesusilaan serta adat istiadat setempat.
Bupati Annisa menegaskan bahwa meski daerah tetap terbuka terhadap investasi, setiap kegiatan ekonomi harus tetap tunduk pada hukum.
Ia telah memerintahkan Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat serta penindakan tanpa kompromi.
Sanksi dan Peran Masyarakat Setiap pelaku usaha yang membandel akan dijatuhi sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bupati juga menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta melaporkan aktivitas hiburan mencurigakan melalui jalur yang beretika guna mewujudkan Dharmasraya yang tertib dan aman. (*)





