RiauUtama

33 Polisi di Riau Dipecat Sepanjang 2025, Begini Kata Kapolda Herimen

×

33 Polisi di Riau Dipecat Sepanjang 2025, Begini Kata Kapolda Herimen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PDTH Polisi.(ist)
Ilustrasi PDTH Polisi.(ist)

INGATLAH – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 33 personel Polri.

Meski angka tersebut terbilang signifikan, Polda Riau mencatat adanya penurunan jumlah personel yang dipecat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan, pada tahun 2024 terdapat 41 personel yang dikenai sanksi PTDH.

Sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut menurun menjadi 33 personel, atau berkurang sekitar 19,5 persen.

“Penurunan ini menjadi indikator bahwa upaya pengawasan dan pembinaan internal mulai menunjukkan hasil yang positif,” ujar Irjen Herry saat menyampaikan rilis kinerja akhir tahun 2025 di Ruang Tribrata Mapolda Riau baru-baru ini.

Meski demikian, Kapolda tidak menutup mata terhadap masih adanya pelanggaran serius yang dilakukan oknum anggota, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Residivis Narkoba Ditangkap di Kebun Sawit Tapung, Warga Sumber Makmur Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Data Polda Riau mencatat, pada tahun 2024 terdapat lima kasus penyalahgunaan narkoba oleh personel.

Angka tersebut meningkat tajam menjadi 17 kasus pada tahun 2025.

Irjen Herry menjelaskan, peningkatan jumlah kasus narkoba justru merupakan dampak dari penguatan pengawasan internal yang dilakukan secara lebih ketat dan rutin, termasuk melalui tes urine berkala.

“Dengan pengawasan yang lebih intensif, pelanggaran bisa terdeteksi lebih dini. Selain itu, pengungkapan jaringan narkoba berskala besar juga menyeret sejumlah oknum anggota,” jelasnya.

Perwira tinggi Polri yang akrab disapa Herimen itu menambahkan, dalam beberapa kasus, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sebatas penyalahgunaan pribadi, tetapi juga melibatkan oknum dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga  Sejak Awal 2026, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus Narkoba

Berdasarkan evaluasi internal, pelanggaran disiplin personel menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun.

Namun demikian, pelanggaran kode etik profesi (KEP) masih terbilang stagnan dan memerlukan penanganan yang lebih komprehensif.

“Penanganan pelanggaran etik tidak cukup hanya dengan sanksi. Harus dibarengi pendekatan kultural dan pembinaan berkelanjutan agar perubahan benar-benar terjadi,” tegasnya.

Irjen Herry menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk terus membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan publik, sekaligus memperkuat pembinaan terhadap personel yang berintegritas dan berdedikasi.

“Penegakan disiplin dan pembinaan harus berjalan seiring. Dengan begitu, Polri akan semakin profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*)