INGATLAH – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kedisiplinan internal sepanjang tahun 2025.
Tercatat, sebanyak 39 anggota kepolisian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatatkan 34 personel.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa langkah drastis ini merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas anggota.
“PTDH ini mencerminkan keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” tegas Irjen Pol Gatot, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sanksi pemecatan hanya diberikan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tindakan tegas diambil apabila proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan tidak memberikan perubahan positif dan anggota yang bersangkutan tetap merugikan institusi.
“Jika sudah dibina namun tetap melanggar dan mencederai institusi, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH,” imbuhnya.
Apresiasi Penanganan Bencana dan Solusi PETI Selain memaparkan data disiplin anggota, Irjen Pol Gatot juga menyoroti peran aktif Polda Sumbar dalam mitigasi bencana banjir dan tanah longsor.
Selama masa krisis, Polri hadir melakukan evakuasi warga, pembersihan material bangunan, hingga tugas teknis identifikasi jenazah melalui tes DNA oleh tim DVI.
Upaya cepat tanggap ini mendapat pengakuan dari pemerintah pusat karena dinilai mampu mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak di Sumatera Barat.
“Ini menjadi tekad kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini menjadi apresiasi oleh pusat, karena recovery di Sumbar dibilang cepat pascabencana,” kata Gatot.
Terkait isu lingkungan, Kapolda menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah berupaya merumuskan solusi konkret untuk mengatasi persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah tersebut. (*)





