Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Papan Iklan dan Bangunan Liar di Jalan Sutan Syahrir

×

Satpol PP Padang Tertibkan Papan Iklan dan Bangunan Liar di Jalan Sutan Syahrir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap papan iklan dan bangunan liar yang memenuhi fasilitas umum di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (29/12).

Langkah tegas ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait akses jalan yang tertutup dan terganggunya pandangan pengendara.

Hasil pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah papan iklan berukuran sedang hingga besar didirikan tepat di atas badan jalan.

Kondisi ini menyisakan ruang yang sempit bagi pengguna jalan dan pejalan kaki, bahkan beberapa pedagang kedapatan menaruh barang dagangan mereka di atas trotoar serta bahu jalan.

Meskipun demikian, seorang pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya menolak tudingan bahwa dirinya menyerobot ruang publik. Ia berdalih posisi iklan tersebut masih berada di area usahanya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Sejumlah Pasangan Ilegal

“Wak ndak adoh malatakan iklan wak di badan jalan doh, jaleh di mungko kadai wak surang, manga lo iklan wak nan di tertibkan, padahal ndak adoh manggaduah jalan,” (Saya tidak merasa meletakkan iklan di badan jalan. Itu masih di depan toko saya, mengapa iklan saya ditertibkan, padahal tidak sampai mengganggu lalu lintas), ujar pedagang tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tiang-tiang penyangga papan iklan menancap di atas aspal dan memakan lebar jalan utama hingga hampir satu meter.

Baca Juga  Satpol PP Padang Razia Kos dan Penginapan hingga Dini Hari

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan regulasi daerah untuk menindaklanjuti keresahan warga.

“Sesuai dengan peraturan daerah Kota Padang, Nomor 01 tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegas Chandra.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, dengan didampingi pihak kecamatan, kelurahan, serta personel Dubalang Kota Padang Selatan.

Selain mencopot iklan liar, petugas juga membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan tersebut. (*)