INGATLAH – Menanggapi aduan masyarakat, Tim Opsnal Polresta Kota Padang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan jenis perjudian togel di sebelah kantor Ditlantas Polda Sumbar, Nipah, Kota Padang, Senin (24/2).
Dua pelaku tersebut diketahui AT (60) dan BZ (40).
Selain itu Tim Opsnal Polresta Padang juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah kartu ATM BNI, satu handphone merk Oppo A58, dan handphone Merk Vivo Y81.
“Atas kejadian tersebut Tim Opsnal mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP M Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang.
Kronologi Penangkapan
Kejadian berawal ketika Tim Opsnal Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis togel yang dikerjakan AT.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat.
Setelah mengantongi data yang akurat, Tim Opsnal mengamankan terlapor AT dan menemukan 1 (satu) handphone (HP) merk Hammer warna hitam.
Dalam HP tersebut, polisi menemukan SMS pengiriman nomor togel ke pelaku lain yaitu BZ.
Setelah itu Tim Opsnal Polresta Padang mengamankan segera mengamankan BZ, ditangan BZ polisi mengamankan beberapa barang bukti.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta,” ujarnya. (*)





