INGATLAH.COM – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan upah terendah bagi dunia usaha dan pemberi kerja.
Hingga akhir Desember 2025, tercatat 31 provinsi telah mengumumkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur masing-masing daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat dengan nominal Rp2,31 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi, yakni 9,08 persen.
Sebaliknya, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan atau tercatat 0 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, hingga saat ini dua provinsi belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut rincian UMP 2026 beserta persentase kenaikannya:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)
- Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12 persen)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54 persen)
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2 persen)
- Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51 persen)
- Papua Selatan: Rp4,5 juta (naik 5,19 persen)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta (tidak naik)
Penetapan UMP 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.





