INGATLAH – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengingatkan pengelola tempat hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yakni maksimal hingga pukul 02.00 WIB.
“Kita juga menekankan agar izin usaha tetap aktif dan seluruh kegiatan sesuai dengan norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Menurut Rio, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas seperti teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Semua dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio.
Dalam kegiatan pengawasan baru-baru ini, Satpol PP mengamankan sekitar 35 wanita dari beberapa tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional. Selain itu, belasan botol minuman beralkohol juga disita sebagai barang bukti.
“Tempat hiburan tersebut masih beroperasi di luar jam yang diizinkan. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung,” tambahnya.
Rio menekankan pentingnya peran serta pemilik usaha dalam menjaga lingkungan yang kondusif.
“Mari bersama-sama kita wujudkan tempat hiburan yang aman dan tertib untuk semua,” pungkasnya.





