INGATLAH.COM – Di setiap penghujung tahun, diskursus mengenai hukum mengucapkan selamat Hari Natal kembali mengemuka di tengah masyarakat Muslim.
Perbedaan pandangan ini kerap muncul sebagai respons atas realitas sosial masyarakat majemuk di Indonesia.
Namun, perbedaan tersebut sejatinya tidak mencerminkan perpecahan, melainkan menunjukkan kekayaan khazanah keilmuan Islam dalam merespons isu-isu kontemporer.
Dalam kajian fikih, perbedaan pendapat (ikhtilaf) ulama terkait ucapan selamat Natal umumnya terbagi ke dalam dua pandangan besar.
Pertama, pandangan yang melarang dengan pertimbangan menjaga kemurnian akidah.
Kedua, pandangan yang membolehkan dengan dasar etika sosial dan hubungan kemanusiaan (muamalah).
Pandangan Ulama yang Melarang
Pandangan yang melarang mengucapkan selamat Natal menitikberatkan pada aspek penjagaan akidah.
Salah satu ulama yang dikenal mewakili pandangan ini adalah Syaikh Muhammad Ibn Shalih Al-Utsaimin.
Dalam jurnal Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf Al-Qaradhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih Al-Utsaimin karya Agus Arif Sulaeman, dijelaskan bahwa menurut Syaikh Utsaimin, ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani hukumnya haram.
Alasannya, ucapan tersebut dinilai mengandung unsur pengakuan (iqrar) dan kerelaan (ridha) terhadap simbol dan keyakinan agama lain.
Meski seorang Muslim tidak bermaksud mengakui kebenaran teologis agama tersebut, Syaikh Utsaimin berpandangan bahwa ekspresi lahiriah berupa ucapan tetap dianggap sebagai bentuk persetujuan yang tidak diridai Allah SWT.
Pandangan ini merujuk pada Surah Az-Zumar ayat 7 yang menegaskan bahwa Allah tidak meridai kekafiran hamba-Nya.
Selain itu, mengucapkan selamat Natal juga dipandang sebagai bentuk penyerupaan (tasyabbuh) terhadap pemeluk agama lain, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Dalam kerangka metodologi fikih, Syaikh Utsaimin menggunakan pendekatan sadd adz-dzari’ah, yakni menutup jalan yang berpotensi mengarah pada penyimpangan akidah.
Pandangan Ulama yang Membolehkan
Sementara itu, pandangan yang membolehkan mengucapkan selamat Natal menempatkan persoalan ini dalam ranah muamalah atau hubungan sosial.
Pandangan ini diwakili oleh ulama kontemporer Yusuf Al-Qaradhawi dan diperkuat oleh sejumlah kajian akademik di Indonesia.
Yusuf Al-Qaradhawi berlandaskan pada Surah Al-Mumtahanah ayat 8-9, yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi Islam.
Dalam pandangan ini, ucapan selamat Natal dipahami sebagai bentuk tahni’ah atau tata krama sosial, bukan pengakuan teologis terhadap ajaran agama lain.
Al-Qaradhawi juga merujuk pada hadis tentang Asma binti Abu Bakar yang tetap diperintahkan Rasulullah SAW untuk menjalin hubungan baik dengan ibunya yang masih musyrik.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam mengajarkan sikap santun dan kebaikan dalam relasi kemanusiaan lintas agama.
Pandangan serupa juga disampaikan Saiful Aziz Al-Bantany dalam tulisannya di laman resmi DPPAI Universitas Islam Indonesia.
Ia menilai bahwa mengucapkan selamat Natal dapat dikategorikan sebagai perbuatan baik (birr) selama tidak disertai dengan keterlibatan dalam ritual keagamaan.
Teladan Rasulullah SAW yang menjaga hubungan baik dengan non-Muslim, seperti dalam kisah beliau menjenguk seorang anak Yahudi yang sakit, juga kerap dijadikan dasar bahwa Islam menjunjung tinggi nilai akhlak dan kemanusiaan.
Sikap Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa tentang Perayaan Natal Bersama pada 7 Maret 1981.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa umat Islam diharamkan mengikuti ritual perayaan Natal.
Namun, MUI juga menekankan bahwa umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan pemeluk agama lain dalam urusan keduniaan, selama tidak mencampuradukkan akidah dan peribadatan.
Fatwa tersebut menegaskan prinsip tauhid, pengakuan terhadap kenabian Isa Al-Masih sebagai Rasul Allah, serta larangan meyakini konsep ketuhanan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, MUI mengimbau umat Islam untuk menyikapi perbedaan dengan kedewasaan, menghindari sikap saling menghujat, dan tetap mengedepankan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.





