Berita

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama, Ini Penjelasan Lengkapnya

×

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Masjid Raya An-Nur di Pekanbaru [Foto: Melba Ferry Fadly/IDZ Creators]
Masjid Raya An-Nur di Pekanbaru [Foto: Melba Ferry Fadly/IDZ Creators]

INGATLAH.COM – Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam.

Bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, Rajab termasuk ke dalam empat bulan haram yang memiliki keutamaan dibandingkan bulan lainnya.

Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah. Salah satu amalan yang sering dilakukan adalah puasa sunah.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum puasa Rajab menurut pandangan para ulama?

Puasa Rajab Bersifat Sunah Umum

Para ulama sepakat bahwa tidak terdapat puasa wajib maupun puasa sunah khusus yang secara tegas disyariatkan hanya untuk bulan Rajab.

Artinya, tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan atau mengkhususkan puasa tertentu pada bulan ini.

Meski demikian, puasa di bulan Rajab tetap diperbolehkan dan bernilai pahala.

Puasa tersebut masuk dalam kategori puasa sunah secara umum, sebagaimana puasa yang dilakukan pada bulan-bulan mulia lainnya.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, DKPP Agam Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga

Pandangan Mazhab tentang Puasa Rajab

Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab terkait pelaksanaan puasa di bulan Rajab.

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi berpendapat bahwa puasa pada bulan Rajab dan Syaban hukumnya dianjurkan sebagai bagian dari memperbanyak ibadah di bulan yang dimuliakan.

Sementara itu, mazhab Hambali berpandangan bahwa mengkhususkan puasa selama satu bulan penuh di bulan Rajab hukumnya makruh.

Namun, kemakruhan tersebut tidak berlaku apabila puasa dilakukan tidak penuh selama sebulan atau diselingi dengan hari tidak berpuasa.

Adapun menurut mazhab Hanafi, puasa yang dianjurkan pada bulan-bulan haram, termasuk Rajab, adalah puasa tiga hari setiap bulan, yakni pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Kesimpulan Hukum Puasa Rajab

Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa puasa Rajab boleh dilakukan dan dianjurkan sebagai bentuk puasa sunah mutlak.

Baca Juga  Tim Penling Ditlantas Polda Riau Sasar Pasar Pagi, Ajak Warga dan Pedagang Tertib Berlalu Lintas

Puasa tersebut tidak bersifat khusus Rajab, melainkan bagian dari anjuran memperbanyak ibadah di bulan haram.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu meyakini adanya puasa tertentu yang wajib atau memiliki keutamaan khusus hanya karena dilakukan di bulan Rajab.

Puasa Sunah yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Meskipun tidak ada puasa khusus Rajab, umat Islam tetap dianjurkan menjalankan puasa sunah yang telah disyariatkan, antara lain:

  • Puasa Senin dan Kamis
  • Puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah)
  • Puasa Daud
  • Puasa sunah mutlak tanpa sebab khusus

Melaksanakan puasa-puasa sunah tersebut di bulan Rajab tetap bernilai ibadah dan mendatangkan pahala, sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.