INGATLAH.COM – Tahanan yang kabur dari Polres Rokan Hilir (Rohil) bernama Hendri yang tengah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
H melarikan diri dari pengawasan petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Rabu (10/12/2025).
“Benar, telah terjadi pelarian satu orang tahanan dari Polres Rokan Hilir. Tahanan tersebut atas nama Hendri,” ujar Kombes Anom, Kamis (18/12/2025).
Menurut Anom, sebelum kejadian, Hendri bersama dua tahanan lainnya dibawa dari ruang tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) menuju ruang Unit I Pidum Satreskrim.
Hal itu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dengan pengawalan personel kepolisian.
Setibanya di lokasi, ketiga tahanan ditempatkan di sel sementara.
Tak lama kemudian, Hendri meminta izin kepada petugas untuk menggunakan kamar mandi.
Permintaan tersebut dikabulkan petugas jaga dan petugas menunggu di luar.
Namun situasi berubah ketika Hendri tidak kunjung kembali dan tidak merespons panggilan petugas.
Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengecekan dengan membuka pintu kamar mandi secara paksa.
“Hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan telah melarikan diri melalui jendela kamar mandi,” jelas Kombes Anom.
Pemeriksaan awal di lokasi kejadian menemukan jendela kamar mandi dalam kondisi terbuka.
Petugas juga mendapati pakaian tahanan yang ditinggalkan di tempat, yang menguatkan dugaan bahwa pelarian tersebut telah direncanakan.
Pasca kejadian, Polres Rokan Hilir dengan dukungan Polda Riau langsung menggelar pencarian intensif.
Penyisiran dilakukan di sekitar Mapolres hingga wilayah-wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian tersangka.
Selain upaya pengejaran, kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap prosedur pengamanan yang diterapkan saat kejadian berlangsung.
“Seluruh langkah sudah kami lakukan, mulai dari pencarian hingga evaluasi internal. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkas Kombes Anom.





