Pekanbaru

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

×

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau terus berlanjut, Selasa, 16 Desember 2025.

Terbaru, usai tim penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan dan menyusul temuan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta sejumlah dokumen di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas seluruh barang bukti hasil penggeledahan.

“Penyidik membutuhkan keterangan dari yang pihak-pihak terkait. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumah pribadi salah satu Plt di Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, pihak-pihak terkait tersebut pastinya KPK akan menjadwalkan pemeriksaan intensif kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Ia menambahkan temuan uang tunai dari hasil penggeledahan di rumah dinas pribadi Plt Gubernur tersebut akan terus digali untuk memastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Yang jelas, uang itu terkait dengan perkara yang sedang disidik,” jelasnya.

Baca Juga  5 Fakta Usai Persija Finis 3 Besar, Mauricio Buka Suara

Budi juga menambhkan penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap siapapun yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Jika ada banyak pihak yang harus diperiksa, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi agar kebutuhan keterangan bisa segera dipenuhi,” tambahnya.

Budi mengkonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan tim antirusuah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025).

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR PKPP.

Baca Juga  Usai Divonis Bebas, BEM Unri Minta Kampus Jamin Masa Depan Akademik Khariq Anhar

KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah para tersangka, serta mengamankan sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Riau Raja Faisal.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap OTT ini bermula dari laporan masyarakat. Praktik pemerasan tersebut dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah “jatah preman” atau Japrem.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee yang awalnya disepakati 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

Ancaman mutasi jabatan disebut diberikan kepada pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut. Dari praktik itu, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total uang mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran terakhir November 2025, penyerahan uang inilah yang menjadi momen OTT KPK. Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai hingga Rp1,6 miliar.