Pekanbaru

Nekat Gelapkan Uang Jual Beli Hewan Kurban Senilai Rp51 juta, Pemuda asal Rumbai Ditangkap

×

Nekat Gelapkan Uang Jual Beli Hewan Kurban Senilai Rp51 juta, Pemuda asal Rumbai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli hewan kurban.

Warga Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru itu ditangkap polisi setelah dilaporkan tidak membayarkan uang pembelian tiga ekor sapi kurban dan merugikan korban bernama Soetikno (61) senilai Rp51 juta.

“Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli hewan kurban, ia ditangkap pada Kamis (11/12/2025) sore saat berada di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Dodi Vivino.

Kanit menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada April 2025. Saat itu, tersangka mendatangi kandang sapi milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur.

Baca Juga  Kasus Korupsi PI Rokan Rp64 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Jaksa

“Terlapor menanyakan harga sapi milik korban, Soetikno (61), yang dititipkan di kandang tersebut dengan maksud untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha 2025,” kata Iptu Dodi, Sabtu (13/12/2025).

Lebih lanjut, pada 8 Mei 2025, tersangka dan korban sepakat melakukan transaksi jual beli tiga ekor sapi dengan harga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta.

Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan secara tertulis. Namun hingga waktu yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2025, tersangka mengambil satu ekor sapi dengan alasan akan dibawa ke masjid untuk persiapan kurban. Sehari kemudian, dua ekor sapi lainnya kembali diambil. Seluruh sapi tersebut diambil tanpa adanya pembayaran sepeser pun kepada korban.

Baca Juga  Sekuriti DPRD Riau Ditemukan Meninggal di Kamar, Gegerkan Pegawai

Setelah hewan-hewan tersebut digunakan sebagai sapi kurban, korban berulang kali menagih pembayaran. Namun tersangka terus menghindar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan sapi kurban tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami juga menyita surat perjanjian jual beli hewan kurban sebagai barang bukti beserta tersangka,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tukas Iptu Dodi.