Pekanbaru

Tak Bayar Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Tipu Jual Beli Sapi Kurban

×

Tak Bayar Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Tipu Jual Beli Sapi Kurban

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – SY alias Ipul (29), warga Jalan Limbungan Gang Mushola, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli hewan kurban.

Pelaku diduga tidak membayarkan uang pembelian tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir setelah korban melaporkan perbuatan tersangka.

Korban diketahui bernama Soetikno (61), pemilik sapi yang dititipkan di kandang milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2025.

Saat itu, tersangka mendatangi kandang sapi dan menanyakan harga hewan kurban yang rencananya akan digunakan untuk Idul Adha 2025.

“Terduga pelaku menyatakan minat membeli sapi milik korban yang dititipkan di kandang saksi dengan alasan untuk keperluan kurban,” ujar IPTU Dodi, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan Kader IMM dalam Aksi Mahasiswa di DPRD Riau

Pada 8 Mei 2025, tersangka dan korban sepakat melakukan transaksi jual beli tiga ekor sapi dengan harga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Namun hingga waktu pembayaran yang disepakati, tersangka tidak juga melunasi kewajibannya.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2025, tersangka mengambil satu ekor sapi dengan dalih akan dibawa ke masjid untuk persiapan kurban.

Sehari kemudian, dua ekor sapi lainnya kembali diambil. Seluruh hewan tersebut dibawa tanpa adanya pembayaran kepada korban.

Setelah sapi-sapi itu digunakan sebagai hewan kurban, korban berulang kali menagih pelunasan.

Namun tersangka justru menghindar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.

“Karena merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari pelaku, korban membuat laporan polisi,” jelas IPTU Dodi.

Baca Juga  Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Jarak Pandang Turun hingga 1 Kilometer

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku uang hasil penjualan sapi kurban tersebut telah digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hingga saat ini, tersangka belum melakukan pembayaran kepada korban,” tambah Kanit Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita surat perjanjian jual beli sapi kurban sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup IPTU Dodi.