INGATLAH.COM – Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kebijakan itu terkait kewajiban penempatan dana ekspor hanya di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lani menilai aturan baru itu berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi perbankan swasta, terutama terkait pengelolaan valuta asing (valas) dan persepsi investor terhadap Indonesia.
“Pandangan investor juga harus dipertimbangkan. Dampaknya tidak kecil,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Rencana tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023.
Ketentuan penempatan 100 persen DHE SDA di Himbara disebut akan mulai berlaku 1 Januari 2026, meski regulasinya belum diterbitkan secara resmi.
Menurut Lani, wacana itu kini menjadi perhatian serius industri perbankan.
Sejumlah asosiasi seperti Perbanas dan Perbina sedang merampungkan kajian dampak untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kajian sedang difinalisasi,” ujar Lani yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Perbanas.
Selain kewajiban penempatan penuh di Himbara, draf revisi beleid juga membatasi konversi ke rupiah hanya 50 persen dari total DHE yang ditempatkan.
Lani memahami tujuan pemerintah untuk menjaga suplai dolar di dalam negeri dan mencegah dana ekspor kembali keluar negeri.
Namun, ia menilai pendekatannya sebaiknya tidak membatasi bank tertentu, melainkan menyamakan mekanisme pelaporan dan tata kelola di seluruh bank.
Ia menjelaskan likuiditas valas di perbankan swasta masih terjaga.
“LDR valas kita rendah, sekitar 70 persen. Angka 83 persen yang terlihat itu gabungan valas dan non-valas,” katanya.
Perubahan aturan DHE dinilai dapat memengaruhi strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit valas.
Lani menegaskan keputusan bank menambah dana valas sangat bergantung pada permintaan kredit serta biaya dana dibandingkan rupiah.
“Kalau permintaan kredit valas kecil dan biaya tidak jauh beda, tentu kami lebih memilih menghimpun dana rupiah. Mayoritas dana saat ini juga masih di rupiah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi PP DHE SDA memang tengah difinalisasi.
Inti perubahan adalah mewajibkan eksportir menempatkan DHE di bank-bank Himbara demi memastikan suplai dolar benar-benar bertambah di pasar domestik.
Menurut Purbaya, fleksibilitas penempatan DHE di bank lain selama ini membuat dana tersebut mudah dipindahkan kembali ke luar negeri.
“Tujuannya memastikan DHE efektif menambah suplai dolar dalam negeri,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).
Ia menambahkan, pengelolaan DHE melalui Himbara akan menutup potensi kebocoran dan mempermudah pengawasan. Pembatasan konversi ke rupiah juga disebut bertujuan menjaga stabilitas pasar.
Regulasi tersebut diperkirakan berlaku segera setelah ditandatangani karena proses finalisasi disebut sudah memasuki tahap akhir.





