INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan operasi pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/12/2025) dini hari.
Patroli ini menemukan sejumlah THM yang melanggar ketentuan jam operasional daerah.
Patroli pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama. Ia menyayangkan masih ditemukannya THM yang beroperasi jauh melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Sangat disayangkan, disaat kita melakukan patroli di Kawasan tersebut masih kita temukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari,” terang Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan bahwa THM yang kedapatan beroperasi tersebut melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Jelas sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktifitas di tempat hiburan malam tersebut,” tegas Rio Ebu Pratama.
Penertiban dan Proses Lanjut di Mako
Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang wanita berhasil ditertibkan dan langsung dibawa menuju Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Rio Ebu Pratama menambahkan bahwa kesembilan wanita tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses.
Pihak keluarga juga akan dipanggil sebagai penjamin, dan mereka akan diberikan pengarahan sebagai bentuk pembinaan.
“Kita juga panggil pemiik tempat hiburan malam untuk menghadap ke PPNS untuk di Proses Sesuai aturan,” pungkasnya, menegaskan bahwa pemilik usaha juga akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi. (*)





