Pekanbaru

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Larangan Kantong Plastik: “Kuncinya Ada pada Kesadaran Bersama”

×

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Larangan Kantong Plastik: “Kuncinya Ada pada Kesadaran Bersama”

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.

Muhammad Isamenilai langkah tersebut merupakan terobosan penting dalam menekan persoalan limbah plastik yang selama ini menjadi masalah serius di kota tersebut.

Isa menyatakan, upaya pengurangan plastik tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

“Bagi kami tentu ini langkah positif dari Pemko. Kami mengimbau masyarakat dan ritel-ritel di Pekanbaru untuk ikut mengurangi penggunaan plastik, karena masalah limbah ini masih menjadi catatan besar bagi kota kita,” ujar Isa.

Baca Juga  Polsek Bukit Raya dan PPL Pekanbaru Turun ke Ladang, Rawat Jagung Demi Ketahanan Pangan

Ia menuturkan, salah satu tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang belum terbiasa membawa tas atau wadah belanja sendiri.

Hal tersebut membuat pedagang tetap menyediakan kantong plastik agar tidak kehilangan pembeli.

“Ini terkait habit masyarakat kita. Kalau masyarakat belum terbiasa menyediakan tempat belanja sendiri, pedagang juga sulit mengurangi plastik karena khawatir pembeli berkurang,” jelasnya.

Politisi PKS itu menegaskan bahwa membangun kesadaran bersama adalah kunci keberhasilan. Jika masyarakat mulai peduli dan konsisten membawa wadah belanja sendiri, maka pengurangan plastik dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Baca Juga  Tak Ada Api Aktif di Riau, Karhutla Berhasil Dikendalikan Satgas Gabungan

“Kuncinya ada pada kesadaran bersama. Kalau masyarakat sudah aware, sudah peduli, maka pedagang pun akan lebih mudah menyesuaikan,” ujar Isa.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho–Markarius Anwar.

Larangan tersebut berlaku untuk berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Semua pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik sekali pakai dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.