Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Dari 777 Perkara Inkrah di Akhir Tahun 2025

×

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Dari 777 Perkara Inkrah di Akhir Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Salah satu yang menjadi sorotan ialah pemusnahan ratusan karung sepatu dan pakaian bekas di fasilitas PT Multi Persada Service, Minas, Kabupaten Siak.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar mengatakan pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemusnahan Barang Bukti.

“Total terdapat 777 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Untuk barang bukti berupa sepatu dan pakaian bekas, pemusnahan dilakukan secara terpisah di Minas,” ujar Silpia Rosalina.

Ia menjelaskan dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdapat empat perkara yang dimusnahkan secara terpisah.

“Itu di PT Multi Persada Service, di lokasinya di Minas. Ada suatu gedung yang cara pemusnahannya dibakar,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Dua Kurir Jaringan Internasional Penyelundup 44 Kg Sabu di Pekanbaru

Empat perkara tersebut didominasi pelanggaran terkait barang impor bekas.

“Ada sebanyak 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas, ballpress, ini empat perkara. Ada tiga perkara Undang-Undang Perdagangan. Satu perkara Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Silpia.

Sementara itu, pemusnahan lainnya dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru yang mencakup berbagai jenis tindak pidana.

“Selanjutnya, di sini kami melakukan pemusnahan barang bukti. Ada empat jenis bidang perkara tindak narkotika, psikotropika, dan napza,” ungkap mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau itu.

Ia menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika mendominasi jumlah perkara.

“Ini jumlah perkara narkotika atau napza sebanyak 617 perkara. Ada ganja, sabu, dan pil ekstasi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Revitalisasi Bundaran MP, Mulai Dibangun April 2026

“Perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL. Ini perkara Oharda sejumlah 112 perkara. Ini kita memusnahkan parang, linggis dengan cara digerinda tadi,” tuturnya.

“Ada juga kita memusnahkan perkara ITE, perkara judi. ITE dengan judi ini ada HP tadi dengan cara dimusnahkan, dipukul. Terus ada 33 perkara pemalsuan, Undang-Undang Darurat. Terus ada perkara perlindungan konsumen,” lanjut Silpia.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara-perkara tahun 2025 maupun tahun sebelumnya yang putusan inkrahnya baru selesai pada tahun ini.

“Barang bukti ini dikumpulkan, sebenarnya perkara-perkara tahun 2025. Namun ada juga perkara-perkara sebelumnya, karena ada perkara-perkara yang inkrahnya tahun 2025. Seperti ada perkara-perkara yang upaya hukum di tahun 2024, selesainya di tahun 2025 kami musnahkan,” tutupnya.