Pekanbaru

Dikendalikan Dari Napi di Lapas, Polda Riau Ungkap Peredaran Puluhan Kilogram Sabu di Pekanbaru

×

Dikendalikan Dari Napi di Lapas, Polda Riau Ungkap Peredaran Puluhan Kilogram Sabu di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menguak fakta terbaru terkait peredaran Narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.

Terbaru, terungkap dari penangkapan dua kurir jaringan internasional di wilayah hukum Kota Pekanbaru berinisial RF (31) dan HR (30) mengungkapkan keduanya tangan kanan dari seorang pengendali dari satu lapas berinisial AA alias B.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat dijumpai wartawan di Mapolda Riau, Jumat, 28 November 2025 sore.

“Benar, keduanya berperan sebagai pengambil barang (runner) dan mengangkut sabu tersebut atas perintah dari seorang bandar disalah satu lapas di Riau berinisial AA alias B,” ujar Kombes Putu Yuda.

Dari pemeriksaan AA ini, polisi menemukan sejumlah rekening bank milik AA alias B yang digunakan untuk transaksi pembelian dan pembayaran narkotika.

“Tersangka AA memang bandar sekaligus pengendali jaringan antar negara dengan cara melakukan pemesanan langsung. Ia sekaligus pengendali jaringan antar provinsi meliputi Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan,” katanya.

Baca Juga  Kabar Baik! Pendaftaran SMA/SMK Swasta di Riau Jalur Afirmasi Resmi Dibuka

Menurutnya, AA alias B ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui tiga kali terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi. Dari pengakuannya, jaringan ini sudah tiga kali berhasil mengedarkan sabu ke sejumlah daerah, yakni, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

“Tiga aksi sebelumnya menghasilkan distribusi sabu sebanyak, 70 kilogram (berhasil lolos), 20 kilogram dan 27 kilogram (yang kini disita)”, imbuhnya.

Para tersangka mengaku menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka kirimkan. Jaringan ini disebut sebagai jaringan internasional. AA alias B memesan langsung sabu dari negeri seberang.

Ia kemudian mengatur jalur penyelundupan menggunakan “becak laut” dan “becak darat”, istilah untuk kurir laut dan darat.

Dari dalam lapas, ia mengatur pemesanan, pengiriman, pembayaran hingga distribusi ke berbagai provinsi.

Baca Juga  Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Infrastruktur AI Raksasa untuk Asia-Pasifik

“AA alias B sendiri tercatat pernah dua kali dihukum dalam kasus narkoba: Vonis 11 tahun pada kasus pertama, Vonis 9 tahun pada kasus kedua dan kini kembali ditangkap untuk ketiga kalinya”, jelas Kombes Putu Yudha Prawira.

“Untuk lebih jelasnya, penangkapan dua kurir dilakukan di wilayah Riau pada Minggu (9/11). Sementara pengendali jaringan, AA alias B, dibekuk dalam salah satu lembaga pemasyarakatan,” ungkap Putu.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana dalam jumlah fantastis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik masih bekerja melakukan pengembangan lanjutan untuk memastikan seluruh jaringan berhasil diputus,” tegasnya.

Polda Riau memastikan kasus ini tidak berhenti pada pengungkapan sabu saja, tetapi juga akan dinaikkan ke kasus TPPU untuk memutus aliran uang jaringan tersebut.