INGATLAH.COM – Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wicaksana memberikan himbauan tegas terhadap para pengusaha angkutan bertonase besar agar mematuhi jam operasional berkendara memasuki wilayah Kota Pekanbaru.
AKP Satrio menilai dari hasil pemantauan selama satu bulan terakhir masih menemukan kendaraan besar yang masuk kota dengan pelanggaran jam operasional.
“Dalam satu bulan terakhir, kami telah menindak 37 kendaraan besar yang melanggar aturan jam masuk kota. Sebagian besar merupakan kendaraan berpelat luar daerah milik sejumlah pengusaha angkutan,” ujarnya.
AKP Satrio menjelaskan bahwa dari temuan ini jelas masih banyaknya kendaraan bertonase besar atau “gajah” ke wilayah kota dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan dan Organda untuk semakin mematuhi Perwako tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” imbaunya.
AKP Satrio menambahkan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kendaraan besar dan melanggar jam operasional tersebut.
“Ada tiga jalur yang paling sering digunakan kendaraan besar untuk masuk ke kota yakni jalur Pelabuhan Sungai Dukuh ke jalan Jendral Sudirman, arah Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta dan dari Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman,” tambahnya.
AKP Satrio menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan dan akan semakin diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
“Saat ini terus kami tertibkan, Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan Kota telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL,” tuturnya.
Satlantas Polresta Pekanbaru juga menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL di persimpangan Jalan Garuda Sakti yang dinilai sebagai pintu masuk antar lintas provinsi.
Terakhir, AKP Satrio berharap para pelaku usaha angkutan juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Perwako Tahun 2019 tersebut, karena hal ini sangat penting untuk kenyamanan bersama terkhususnya penggunaan jalan raya di Kota Pekanbaru.
“Kami sangat berharap para pelaku usaha dan Organda turut mendukung, serta dapat lebih rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota untuk memastikan pengemudi memahami dan mematuhi aturan Perwako,” tutupnya.





