Berita

Bawaslu Sumbar Perkuat Kapasitas Divisi Hukum Kabupaten Kota

×

Bawaslu Sumbar Perkuat Kapasitas Divisi Hukum Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat menggelar rapat konsolidasi di Padang, Senin (24/11), yang dihadiri seluruh anggota dan staf Divisi Hukum Bawaslu dari tingkat kabupaten/kota.

Pertemuan ini bertujuan membekali personel dalam menghadapi kompleksitas penanganan kasus hukum dan sengketa pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, menekankan bahwa penguatan kapasitas harus difokuskan pada para staf di divisi tersebut.

“Pasalnya, melalui staf inilah kinerja bagian atau Divisi Hukum pada Bawaslu kabupaten kota terletak, sebab mereka yang cukup tahu dan paham mekanisme dari penanganan proses hukum dan penyelesaian sengketa,” kata Benny Aziz dalam Rapat Koordinasi (RDK) Pembinaan Bantuan Hukum.

Baca Juga  204 Jalur Ramaikan Festival Pacu Jalur Kuansing, Ada Peserta dari Sumbar dan Jambi

Benny beralasan, anggota Bawaslu memiliki periode jabatan lima tahun, sementara staf adalah pemegang memori kelembagaan yang berkelanjutan.

“Jadi bisa dikatakan, para staf inilah tulang punggungnya Bawaslu dalam menyelesaikan proses hukum yang ada, misalnya soal penanganan adanya pengaduan, temuan, sidang penyelesaian sengketa hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

Benny Aziz menganalogikan Divisi Hukum di Bawaslu sebagai divisi bersih-bersih. Divisi ini menjadi lini pertahanan terakhir yang turun tangan apabila sengketa pemilu berlanjut ke MK.

Karena itu, akurasi administrasi dan penanganan kasus sangat krusial.

Baca Juga  KPU Sumbar Bakar Surat Suara Berlebih Untuk PSU DPD RI

“Makanya, seluruh berkas yang masuk di Bawaslu, baik itu imbauan, SK, putusan penyelesaian penanganan pelanggaran itu masuknya kepada kami (Divisi Hukum) untuk kemudian akan diberikan keterangan dalam melengkapi bahan saat sidang nanti hingga ke MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina, menyampaikan bahwa pembekalan ini mencakup simulasi proses penyelesaian sengketa untuk meminimalisir kesalahan yang berujung ke MK.

“Terkadang dalam proses penyelesaian itu akan berujung pada sidang di MK, makanya guna meminimalisirnya anggota Bawaslu di kabupaten kota dan staf divisi hukumnya perlu kami bekali,” tambah Roza. (*)