Berita

Satpol PP Padang Intensifkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

×

Satpol PP Padang Intensifkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP Kota Padang menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui serangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Sosialisasi ini berfokus pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang bertujuan agar aturan tersebut tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan oleh seluruh lapisan warga.

Sosialisasi yang kini memasuki tahap keempat ini dilaksanakan di Kecamatan Padang Timur, dengan dihadiri oleh berbagai elemen penting: tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga  Puncak Dies Natalis ke-69, Unand Run 2025 Gaungkan Semangat Kebersamaan

Kegiatan ini sengaja digelar bertahap di berbagai kecamatan demi memastikan penyebaran informasi yang merata.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat benar-benar menginternalisasi isi Perda.

“Perda dibuat untuk mengatur, melindungi, dan memberikan kepastian hukum. Sesuai arahan Kasat, sosialisasi harus terus digencarkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar masyarakat tahu isi dan manfaatnya,” ujar Rio Ebu.

Dalam acara tersebut, Kabid P3D juga memaparkan secara rinci poin-poin krusial dalam Perda Nomor 01 Tahun 2025, yang merupakan pengganti Perda Nomor 11 Tahun 2005.

Baca Juga  Persita dan PSIM Siap Bentrok Cari Kemenangan, Terakhir Bertemu 13 Tahun Lalu

Paparan mencakup latar belakang penyusunan aturan baru, ketentuan yang mengikat, hingga konsekuensi hukum yang akan diterima jika terjadi pelanggaran.

Sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan ruang bagi peserta menyampaikan kendala atau persoalan terkait ketertiban yang mereka hadapi di lapangan.

Pemerintah berharap kegiatan edukatif ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif, sekaligus mendorong masyarakat menjadi mitra aktif dalam penegakan Perda demi terciptanya ketentraman umum di Kota Padang. (*)