INGATLAH.COM – Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap seorang pria berinisial JM (31) atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Rohil.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy, pada Senin (26/8/2024).
Menurut IPTU Renaldy, JM ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 202 gram sabu yang dibungkus dalam dua kemasan besar.
“Saat penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di dalam toilet untuk mengelabui petugas, namun akhirnya berhasil kita amankan,” jelas IPTU Renaldy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JM diketahui sebagai kurir sekaligus bandar yang berencana mengedarkan sabu tersebut di kampung halamannya, Bagan Sinembah.
Sabu itu didapatkan dari seorang bandar di Kota Pekanbaru melalui perantara seorang pria bernama Udin. Rencananya, JM akan mengedarkan sabu tersebut bersama rekannya, Vijei.
Saat ini, JM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” jelasnya.(*)





