Bengkalis

Curhat Nakes RSUD Bengkalis Jadi Sorotan, Uang Jaga Tujuh Bulan Tertunda

×

Curhat Nakes RSUD Bengkalis Jadi Sorotan, Uang Jaga Tujuh Bulan Tertunda

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Keluhan yang datang dari tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis mengenai uang jaga sore dan malam yang tak kunjung dibayarkan selama tujuh bulan terakhir, sejak Mei 2025, memicu perbincangan hangat di media sosial.

Unggahan anonim para Nakes di Grup Info Bengkalis menuai beragam reaksi warganet yang menyoroti penundaan hak mereka.

Dalam unggahan tersebut, para Nakes mempertanyakan transparansi dan keadilan yang mereka terima di tengah kerja keras mereka.

“Kemanakah uang itu? Kenapa selalu ditahan hak kami? Kami manusia yang ingin dimanusiakan,” tulis salah satu petugas tanpa menyebutkan identitasnya.

Seorang warganet, Edi Sutoyo, menanggapi keluhan tersebut dengan komentar pedas, menyebut kondisi itu sebagai “nasib bawahan” dan menyinggung sulitnya bersuara kritis di lingkungan kerja.

Baca Juga  Ungkap Penyebab Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Libatkan 5 Ahli

RSUD Klaim Kendala Regulasi dan Keuangan

Direktur RSUD Bengkalis, dr. Azahari Effendy, segera memberikan klarifikasi Senin (17/11). Ia menepis tudingan bahwa RSUD sengaja menahan hak para Nakes.

“Kalau uangnya ada, pasti kami bayarkan. Tapi kita semua tahu kondisi keuangan saat ini,” ujarnya, mengisyaratkan adanya kesulitan finansial.

Azahari menjelaskan akar permasalahan terletak pada perubahan regulasi. Setelah Mei 2025, pembayaran uang jaga malam tidak lagi diizinkan dibebankan ke dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia bahkan mencontohkan kasus serupa di RSUD Mandau yang menjadi temuan dan harus diganti rugi.

“Makanya kami hati-hati. Jangan sampai sudah dibayar, malah Nakes nanti diminta mengembalikan,” tambahnya, menekankan upaya kehati-hatian agar Nakes tidak dirugikan.

Baca Juga  Karhutla Teluk Lancar Bengkalis Masuk Hari ke-5, Bara di Gambut Jadi Ancaman Api Kembali Menyala

Meski secara aturan kepegawaian RSUD tidak mengenal istilah lembur atau uang jaga malam, kecuali kelebihan jam kerja yang dihitung sesuai ketentuan, Azahari memastikan bahwa hak Nakes untuk periode Mei dan Juni 2025 akan segera dibayarkan.

Namun, untuk bulan-bulan berikutnya, pembayaran belum dapat diproses sebelum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur landasan hukum pembayaran tersebut.

Azahari menyebut Perbup sudah disiapkan oleh bagian hukum namun belum dikeluarkan.

“Kita pastikan setelah petugas keuangan masuk kembali, pembayaran langsung diproses. Kami tidak ada niat menahan hak siapa pun,” pungkasnya, menjanjikan pembayaran dua bulan yang tertunda segera diselesaikan setelah kendala teknis tuntas. (*)