INGATLAH – Maraknya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang kini banyak didirikan bahkan hingga ke permukiman warga, memicu perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni, menyatakan pihaknya sedang melakukan pemantauan intensif dan mengeluarkan peringatan keras agar pabrik-pabrik yang sedang dibangun tidak melampaui batas kapasitas yang tertera dalam dokumen perizinan lingkungan.
Martoni menjelaskan, perizinan dokumen lingkungan diatur ketat berdasarkan kapasitas produksi PKS.
“Misalkan per jamnya 45 ton. Dokumen izin lingkungannya itu hanya 45 ton. Terkadang, ada juga pengusaha nakal, izin 45, dibangunnya pabrik untuk 60 ton per jam. Ini kan jelas menyalahi,” kata Delis Martoni dikutip dari Cakaplah, Minggu (16/11).
Peningkatan Kapasitas Ilegal Picu Bencana Limbah
Menurut Martoni, praktik penambahan kapasitas secara ilegal ini dapat membawa dampak lingkungan yang fatal, terutama pada sistem pengelolaan limbah.
“Ini tidak sama pengelolaan lingkungannya. Maka, sering terjadi kolam limbah jebol. Karena kapasitasnya sudah tidak sesuai dengan izin lingkungannya. Ini yang sedang kami awasi sekarang,” tegas Plt Kepala DLH Kuansing.
Delis Martoni mengaku pihaknya terus melakukan monitoring rutin, terutama pada pabrik yang masih dalam proses pembangunan.
Akhir pekan lalu, ia memantau pembangunan PKS di Desa Sungai Langsat Pangean dan di Kecamatan Gunung Toar, yang progresnya mencapai sekitar 58 persen.
“Makanya, kami melakukan monitoring rutin terhadap pabrik yang sedang dibangun untuk memastikan kapasitasnya tidak dimainkan. Dari 45 menjadi 60 ton per jam. Jangan sampai ini dilakukan,” sebutnya.
DLH Kuansing mewaspadai potensi manipulasi izin, di mana tanpa pengawasan, perusahaan bisa saja secara diam-diam meningkatkan kapasitas produksi yang pada akhirnya menyebabkan sistem pengelolaan lingkungan, seperti kolam limbah, tidak mampu menampung beban operasional yang jauh lebih besar. (*)





