Utama

Satlantas Polresta Pekanbaru Resmi Mulai Operasi Zebra 2025, Berikut Sasarannya!

×

Satlantas Polresta Pekanbaru Resmi Mulai Operasi Zebra 2025, Berikut Sasarannya!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi memulai Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 selama dua pekan kedepan.

Operasi bersekala besar ini merupakan razia gabungan dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Pekanbaru serta tingkat kecelakaan yang terus meningkat.

Selama dua pekan kedepan diharapkan pengendara roda dua dan roda empat diimbau untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan menjelang libur natal dan tahun baru.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, menjelaskan ada dua metode yang diterapkan selama operasi zebra ini. Di antaranya petugas mobile serta petugas stationer.

Baca Juga  Dua Rekan Marisa Putri Ditangkap, Terkait Pesta Narkoba di KTV Sago Pekanbaru

“Operasi Zebra Lancang kuning ini dimulai pada 17 hingga 30 November 2025 mendatang. Jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran, petugas mobile nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru,” jelas Satrio.

“Sedangkan petugas stasioner akan berdiam di suatu titik. Penindakan yang diberikan dapat berupa teguran atau tindakan tilang di tempat jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kasatlantas juga meminta petugas dilapangan untuk bersikap humanis dalam menjalankan tugas ,meskipun penindakan tegas tetap dilakukan pada pelanggaran prioritas.

Baca Juga  SMKN 7 Pekanbaru Antusias Sambut Program Police Goes To School

Ia juga menegaskan, dalam operasi sekala besar ini ada tujuh sasaran prioritas penertiban, di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot brong (tidak standar), berboncengan melebihi kapasitas (lebih dari satu orang), berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran aturan berlalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” tukasnya.