INGATLAH.COM – Dua pria pengangguran berinisial JH (49), dan FH (23) akhirnya merasakan dinginnya penjara usai aksi pencuriannya diketahui Unit Opsnal Polsek Rumbai Pesisir.
Keduanya beraksi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB disalah satu kedai di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol H Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Dodi Vivino mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan sehari setelah melakukan aksi pencurian pada Jumat (14/11/2025) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Perdagangan, Kampung Bandar, Senapelan dan Jalan Pesisir Gang Hiu II, Meranti Pandak,” ujar Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti antara lain satu topi hitam merek Converse serta kwitansi pembelian rokok.
Iptu Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan itu menimpa kedai milik Jhon Hendri (54) dan ia mendapati plafon telah rusak serta kehilangan puluhan rokok berbagai jenis.
“Kedua masuk dengan cara merusak plafon sebelum menggasak uang tunai dan puluhan slop rokok berbagai merek,” jelasnya.
Setelah korban melakukan pengecekan ulang, ia mendapati uang tunai Rp780 ribu hilang dari laci penyimpanan. Puluhan slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna, Dji Sam Soe, Dunhill, Esse Double Change, dan In Mild turut raib.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Rumbai Pesisir,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi kedua pelaku, keduanya nekat melakukan pencurian di Kedai Rokok di Rumbai tersebut lantaran ketagihan narkotika jenis sabu dan judi online.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tukas Kanit.





