Siak

Pemkab Siak Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Anggota Bapekam

×

Pemkab Siak Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Anggota Bapekam

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak, Afni Zulkifli.(ist)
Bupati Siak, Afni Zulkifli.(ist)

INGATLAH – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya.

Ketentuan ini dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan Pemkab Siak sebagai tindak lanjut dari regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 115 huruf h dan n, yang menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi atas penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga  Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Disiplin Jadi Prioritas

“Peraturan ini tegas menyatakan bahwa Bapekam harus berfokus pada tugas dan pengawasan di kampung tanpa adanya potensi benturan kepentingan,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota BPD/Bapekam apabila tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah atau tinggal di luar wilayah pemilihan.

Pemkab Siak menilai beban kerja Bapekam saat ini semakin meningkat, terutama dalam perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan Musyawarah Kampung (Muskam).

Baca Juga  Lewati 10 Kandidat, Robi Junipa Jadi Direktur Baru BSP

Karena itu, anggota Bapekam diminta menunjukkan komitmen penuh terhadap tugas mereka.

“Camat diminta memberikan peringatan tegas kepada anggota Bapekam yang diketahui merangkap jabatan agar memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri,” kata Bupati.

Rangkap jabatan dikhawatirkan dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, mengganggu netralitas ASN, serta membuat kinerja Bapekam tidak optimal.

Bagi ASN atau honorer yang tetap melanggar, Pemkab menegaskan akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian. (*)